|

RENCANA TATA RUANG
IBUKOTA
KABUPATEN KUPANG
Kabupaten Kupang berada disekitar Ibu Kota Propinsi Nusa Tenggara Timur
(Kupang) yang merupakan pusat pelayanan pemerintahan dan pembangunan serta
berdekatan dengan kabupaten tetangga dan Negara Timor Leste, sehingga
membuka peluang untuk menjalin hubungan bilateral atau perdagangan maupun
priwisata.
Kabupaten Kupang dibentuk pada tahun 1958 dan sejalan dengan
perkembangannya, Kabupaten Kupang sudah mengalami dua kali pemekaran wilayah
kabupaten/kota, yaitu Pembentukan Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao
menjadi Kabupaten/Kota Definitif.
Dengan dimekarkannya Kota Kupang menjadi Kota Definitif dengan Ibu Kota
Kupang, mengakibatkan seluruh pusat pelayanan pemerintahan, pelayanan publik
dan aset-aset tak bergerak milik Kabupaten Kupang berada dalam wilayah
administratif Kota Kupang dengan Ibu Kotanya Kupang, sehingga dengan
demikian Kupang dipakai sebagai Ibu Kota oleh 3 pusat pemerintahan yaitu
Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Hal ini
menyulitkan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam meningkatkan pelayanan
pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kepada masyarakat
Kabupaten Kupang. Oleh sebab itu kebutuhan akan Ibu Kota Kabupaten Kupang
yang baru, sudah mendesak. Selain itu menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Kabupaten Kupang untuk memiliki pusat pelayanan pemerintahan, pusat
pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat sendiri dalam wilayah
pemerintahan sendiri tentu sudah merupakan suatu kebutuhan.
Tuntutan ini
harus didukung oleh pembangunan sarana prasarana baru pada lokasi Ibu Kota
Kabupaten Kupang yang representatif sebagai pusat pemerintahan, pelayanan
publik dan pemberdayaan masyarakat, yaitu pembangunan Kantor Bupati Kupang
dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta dengan unit kerja lainnya.
Pembangunan sarana prasarana ini tentu membutuhkan dana yang cukup besar.
Pada akhirnya pada tahun 2007 Kebijakan Pembangunan Infrastruktur ibukota
menyerap anggaran
sebesar Rp. 41 Milyard atau 19% dari total anggaran yang bersumber dari dana
kegiatan luncuran tahun 2006 (Penerimaan Pembiayaan / SILPA) sebesar Rp.27
Miliyar dan DAU / DAK tahun 2007 sebesar Rp. 14 Miliyar.
Selama ini kita berhati-hati dalam penerapan kebijakan Pemerintah Pusat
didaerah ini dimana kita mesti mengutamakan atau mendahulukan kepentingan
masyarakat daerah ini dari pada kepentingan kita sendiri sehingga apa yang
kita tuangkan dalam RAPBD ini tidak membawa dampak yang merugikan bagi semua
pihak
RENCANA PEMBANGUNAN KANTOR BUPATI
KUPANG

[ Klik Untuk Memperbesar ]
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
IBUKOTA
KABUPATEN KUPANG

[ Klik Untuk Memperbesar ]

[ Klik Untuk Memperbesar ]
|