hdok.jpg
NAVIGASI
:: Halaman Utama
:: Buku Tamu
:: Agenda Dewan
:: Galeri Kegiatan
:: Aspirasi
KELENGKAPAN
:: Sekretariat Dewan
:: Pimpinan Dewan
:: Struktur
:: Program
:: Partai - Partai
:: Fraksi - Fraksi
:: Komisi
:: Badan Kehormatan
:: Panitia Legislasi
:: Panitia Anggaran
:: Panitia Khusus
LAIN - LAIN
:: Daftar Link
:: Telp. Penting





 

Link

DPRD Kab./Kota
 Kota Kupang
 Kab. TTS
 Kab. Manggarai

Nasional :
  MPR
  DPR
  DPRD Prov. NTT
  Depdagri
  Portal RI


 

.
 

 

 

 

 

 

New Page 1

 

 

DETAIL BERITA ONLINE ....

 



 

 

 

DPRD Online,



 

 

 

 


| 17-April-2010 |


RENCANA KERJA DPRD KABUPATEN KUPANG TAHUN 2010

Lampiran keputusan DPRD Kabupaten Kupang Nomor: .../DPRD/2010 Tanggal:................2010 I. TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Berdasarkan pasal 42 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tugas dan wewenang DPRD: a. Membentuk peraturan daerah yang di bahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama. b. Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama dengan kepala daerah. c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah. d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota e. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah. f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah. h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. i. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. II. FUNGSI – FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Fungsi – fungsi DPRD diatur dalam ketentuan pasal 41 Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 77 Undang – undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta penjelasanya sebagai berikut. 1. Legislasi: Fungsi legislasi adalah legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD kabupaten/kota untuk membentuk peraturan kabupaten/kota bersama Bupati/Walikota 2. Anggaran: Fungsi anggaran adalah fungsi DPRD kabupaten/kota bersama – sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan APBD yang didalamnya termasuk anggaranuntuk pelaksanaan fungsi, tugan dan wewenanga DPRD kabupaten kupang 3. Pengawasan: Fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, peraturan daerah dan keputusan bupati/walikota serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah III. VISI DAN MISI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUPANG VISI: Berdasarkan tugas, wewenang dan fungsi DPRD, maka visi DPRD kabupaten kupang adalah: ”TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN FUNGSI LEGISLASI, ANGGARAN DAN PENGAWASAN YANG BERKUALITAS” MISI: Untuk mewujutkan visi dimaksud, maka misi yang di emban DPRD Kabupaten Kupang adalah: 1. Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. 2. Meningkatkan upaya penguatan DPRD 3. meningkatkan pembinaan kehidupan demokrasi


 

 



 

 

Aspirasi

Silahkan Salurkan aspirasi anda baik berupa saran, kritik atau aduan

[ Form Aspirasi ]


 

.

 

 

 

 


SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KUPANG


Jl. Soekarno 18, Kupang Telp./Faks, (0380) 833016
Copyright © 2009 All rights reserved
All comment about this site please send mail to e-mail : kpde@kab-kupang.go.id