Lampiran keputusan DPRD Kabupaten Kupang
Nomor: .../DPRD/2010
Tanggal:................2010
I. TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Berdasarkan pasal 42 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tugas dan wewenang DPRD:
a. Membentuk peraturan daerah yang di bahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
b. Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota
e. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
i. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
II. FUNGSI – FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Fungsi – fungsi DPRD diatur dalam ketentuan pasal 41 Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 77 Undang – undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta penjelasanya sebagai berikut.
1. Legislasi:
Fungsi legislasi adalah legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD kabupaten/kota untuk membentuk peraturan kabupaten/kota bersama Bupati/Walikota
2. Anggaran:
Fungsi anggaran adalah fungsi DPRD kabupaten/kota bersama – sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan APBD yang didalamnya termasuk anggaranuntuk pelaksanaan fungsi, tugan dan wewenanga DPRD kabupaten kupang
3. Pengawasan:
Fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, peraturan daerah dan keputusan bupati/walikota serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
III. VISI DAN MISI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUPANG
VISI:
Berdasarkan tugas, wewenang dan fungsi DPRD, maka visi DPRD kabupaten kupang adalah:
”TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN FUNGSI LEGISLASI, ANGGARAN DAN PENGAWASAN YANG BERKUALITAS”
MISI:
Untuk mewujutkan visi dimaksud, maka misi yang di emban DPRD Kabupaten Kupang adalah:
1. Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
2. Meningkatkan upaya penguatan DPRD
3. meningkatkan pembinaan kehidupan demokrasi
Aspirasi
Silahkan Salurkan
aspirasi anda baik
berupa saran, kritik
atau aduan