KUNJUNGAN ANITA GAH UNTUK MENYERAP ASPIRASI MASYARAKAT.
DPRD Online, 17-April-2010
24-March-2010
Kunjungan Anggota Komisi 8 DPR RI, Anita Yacoba Gah, Senin, 22 Maret 2010 di Ruang Rapat Bupati Kupang, menjelaskan kehadirannya dimasudkan untuk menyerap semua aspirasi masyarakat terkait persoalan pembangunan, agar tahap pembahasan APBN tahun 2011 diperjuangkan anggaran untuk Kabupaten Kupang. Anita Yacoba Gah bertekad memperjuangkan anggaran untuk membiayai pembangunan dan masyarakat Kabupaten Kupang, karena “sangat menyedihkan apabila Kabupaten Kupang yang sangat dekat dengan Pusat Ibu Kota Provinsi, masih dikategorikan Kabupaten miskin “, untuk itu, tolong berikan kepada kami data yang konkrit agar kami bisa memperjuangkannya dalam pembahasan anggaran di DPR RI pada bulan April 2010 ini. Kunjungan Anggota Komisi 8 DPR RI, Anita Yacoba Gah, yang diterima Bupati Kupang Ayub Titu Eki, menyatakan tekadnya untuk melakukan perubahan pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Kupang, tekad ini bukan sekedar slogan tapi juga membutuhkan tindakan nyata dari kita sebagai pelayan masyarakat. Kesempatan itu, Bupati Kupang Ayub Titu Eki, menggambarkan kondisi akhir masyarakat Kabupaten Kupang yang dikategorikan sebagai masyarakat miskin, banyak desa yang terisolir dan didukung dengan luasnya wilayah di Kabupaten Kupang, ini yang menjadi tantangan tersendiri, sehingga mempunyai tekad untuk melakukan perubahan. Selanjutnya, dikatakan Bupati Ayub Titu Eki bahwa, secara topografi maupun ekonomi yang rendah, bisa diminimalisir dalam empat tahun selama kepemimpinannya, apabila tekad untuk membuat perubahan itu didukung oleh semua elemen masyarakat, termasuk dukungan dari semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Untuk itu, Bupati Ayub Titu Eki menegaskan kepada semua pimpinan SKPD sebagai lembaga tehnis pemerintahan yang lebih mengenal persoalan yang dihadapi masyarakat, agar direkam secara lengkap agar dalam perencanaan dapat melahirkan program mkonkrit yang berpihak pada rakyat kecil.
| 17-April-2010 |
RENCANA KERJA DPRD KABUPATEN KUPANG TAHUN 2010
Lampiran keputusan DPRD Kabupaten Kupang
Nomor: .../DPRD/2010
Tanggal:................2010
I. TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Berdasarkan pasal 42 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tugas dan wewenang DPRD:
a. Membentuk peraturan daerah yang di bahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
b. Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota
e. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
i. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
II. FUNGSI – FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Fungsi – fungsi DPRD diatur dalam ketentuan pasal 41 Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 77 Undang – undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta penjelasanya sebagai berikut.
1. Legislasi:
Fungsi legislasi adalah legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD kabupaten/kota untuk membentuk peraturan kabupaten/kota bersama Bupati/Walikota
2. Anggaran:
Fungsi anggaran adalah fungsi DPRD kabupaten/kota bersama – sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan APBD yang didalamnya termasuk anggaranuntuk pelaksanaan fungsi, tugan dan wewenanga DPRD kabupaten kupang
3. Pengawasan:
Fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, peraturan daerah dan keputusan bupati/walikota serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
III. VISI DAN MISI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUPANG
VISI:
Berdasarkan tugas, wewenang dan fungsi DPRD, maka visi DPRD kabupaten kupang adalah:
”TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN FUNGSI LEGISLASI, ANGGARAN DAN PENGAWASAN YANG BERKUALITAS”
MISI:
Untuk mewujutkan visi dimaksud, maka misi yang di emban DPRD Kabupaten Kupang adalah:
1. Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
2. Meningkatkan upaya penguatan DPRD
3. meningkatkan pembinaan kehidupan demokrasi
Aspirasi
Silahkan Salurkan
aspirasi anda baik
berupa saran, kritik
atau aduan