KESEPULUH AGENDA PEMBANGUNAN HARUS DILAKSANAKAN SECARA UTUH.
DPRD Online, 17-April-2010
30-January-2010
Dalam Pemandangan Umum para fraksi lebih menyoroti tentang Visi Kabupaten Kupang 2009-2014 dan sepuluh agenda pembangunan Kabupaten Kupang, maka pemerintah menjelaskan bahwa, untuk menjadikan Kabupaten Kupang pada tahun 2015 menjadi unggul dalam pembangunan komunitas penduduk dikawasan Timur Indonesia, maka kesepuluh agenda pembangunan harus dilaksanakan secara utuh untuk mengantarkan Kabupaten ini menjadi unggul. Hal ini disampaikan Bupati Kupang Ayub Titu Eki bersama Wakil Bupati Kupang Victor Yermias Tiran, Tanggal, 29 Januari 2010, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kupang memberikan tanggapan atas Pemandangan Umum para Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kupang Tahun 2009 - 2010 pada Sidang I DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2010. Sebelum memberikan tanggapan, Bupati Kupang Ayub Titu Eki bersama Wakil Bupati Kupang Victor Yermias Tiran, menyampaikan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Kupang atas pemahaman dan pengertian baik sehingga menerima Ranperda RPJMD untuk dibahas dalam Sidang I DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2010. Pemandangan Umum yang disampaikan para Fraksi Dewan selalu diserta ucapkan terima kasih atas apresiasi yang tinggi terhadap Visi Kabupaten Kupang tahun 2015, sekaligus kekuatiran bahwa jangan sampai Visi tidak menjadi kenyataan, karena itu pemerintah melalui Bupati Ayub Titu Eki dan Wakil Bupati Victor Y Tiran menjelaskan tersirat makna yang terkandung dalam Visi dimaksud. Menjadi salah satu Kabupaten unggul di tahun 2015 mengandung makna bahwa, keinginan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Kupang untuk melakukan perubahan nyata dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat secara bertahap dan berkelanjutan dengan pemanfaatan sumber daya lokal yang memiliki keunggulan komporatis dan kompetatif serta kooperatis sehingga menjadi Kabupaten yang unggul. Selanjutnya pembangunan komunitas penduduk mengandung makna bahwa, pembangunan yang dilaksanakan mengedepankan partisipasi bersama antara masyarakat, dibawah kendali pemerintahan yang bersih dan berwibawa, lebih ditekan pada proses pemberdayaan dengan diwujudkan melalui tahapan penyadaran masyarakat, perluasan kapasitas masyarakat dan pemberdayaan. Untuk kawasan Timur Indonesia mengandung makna Kabupaten Kupang adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ada di bagian Timur yang di identikkan sebagai daerah yang belum maju, namun letaknya geografis dan strategis yang berpeluang untuk dikembangkan. Sedangkan prioritas pembangunan difokuskan pada sepuluh agenda pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang sementara dibahas, sambil kita berharap bahwa Visi Kabupaten Kupang dapat terwujud pada tahun 2015. Kemudian yang menjadi isu strategis dalam perumusan Visi, Misi, Strategi dan agenda pembangunan adalah ; kualitas sumber daya manusia, kesejhateraan rakyat, politik, kompetensi, kapabilitas aparatur dan kinerja birokrasi pemerintahan daerah, penegakan dan pendemokrasian hukum, ketersediaan sarana dan prasarana serta pemerataan distribusinya, keefektifan sistem fiscal daerah dan kualitas kinerja manajemen keuangan daerah, kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup, ketertiban dan keamanan wilayah, pembangunan dan pengembangan wilayah. Dukungan aparatur pemerintah (PNS) di Kabupaten Kupang sampai dengan tahun 2009 berjumlah : 6.091 orang terdiri dari : eselon II sebanyak : 26 orang, eselon III berjumlah: 74 orang dan eselon IV sebanyak : 466 orang, sedangkan non eselon sebanyak : 5.525 orang terdiri dari : pegawai fungsional sebanyak : 3.274 orang, dan staf sebanyak : 2.251 orang.
| 17-April-2010 |
RENCANA KERJA DPRD KABUPATEN KUPANG TAHUN 2010
Lampiran keputusan DPRD Kabupaten Kupang
Nomor: .../DPRD/2010
Tanggal:................2010
I. TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Berdasarkan pasal 42 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tugas dan wewenang DPRD:
a. Membentuk peraturan daerah yang di bahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
b. Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota
e. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
i. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah
j. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
II. FUNGSI – FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Fungsi – fungsi DPRD diatur dalam ketentuan pasal 41 Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 77 Undang – undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta penjelasanya sebagai berikut.
1. Legislasi:
Fungsi legislasi adalah legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD kabupaten/kota untuk membentuk peraturan kabupaten/kota bersama Bupati/Walikota
2. Anggaran:
Fungsi anggaran adalah fungsi DPRD kabupaten/kota bersama – sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan APBD yang didalamnya termasuk anggaranuntuk pelaksanaan fungsi, tugan dan wewenanga DPRD kabupaten kupang
3. Pengawasan:
Fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, peraturan daerah dan keputusan bupati/walikota serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
III. VISI DAN MISI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUPANG
VISI:
Berdasarkan tugas, wewenang dan fungsi DPRD, maka visi DPRD kabupaten kupang adalah:
”TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN FUNGSI LEGISLASI, ANGGARAN DAN PENGAWASAN YANG BERKUALITAS”
MISI:
Untuk mewujutkan visi dimaksud, maka misi yang di emban DPRD Kabupaten Kupang adalah:
1. Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
2. Meningkatkan upaya penguatan DPRD
3. meningkatkan pembinaan kehidupan demokrasi
Aspirasi
Silahkan Salurkan
aspirasi anda baik
berupa saran, kritik
atau aduan