|
Ditujukan
Ke |
: |
KOMISI A -
BIDANG PEMERINTAHAN
meliputi :
Pemerintahan, ketertiban, penerangan pers, hukum/perundang–undangan,
kepegawaian / aparatur, perijinan, sosial politik, organisasi
masyarakat, pertanahan, PDE dan arsip daerah.
KOMISI B - BIDANG PEREKONOMIAN dan
KEUANGAN meliputi :
Perdagangan, perindustrian, pertanian, perikanan, peternakan,
perkebunan, kehutanan, pengadaan pangan, logistik, koperasi, keuangan
daerah, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah,
perusahaan patungan, dunia usaha dan penanaman modal.
KOMISI C - BIDANG PEMBANGUNAN dan
KESEJAHTERAAN RAKYAT
meliputi:
Pekerjaan umum, tata kota, pertamanan, kebersihan, perhubungan,
pertambangan dan energi, perumahan rakyat dan lingkungan hidup,
ketenagakerjaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
kepemudaan dan olahraga, agama, pariwisata dan kebudayaan, sosial,
kesehatan, kependudukan dan keluarga berencana, peranan wanita dan
transmigrasi. |