|

meliputi :
Pemerintahan, ketertiban, penerangan pers, hukum/ perundang–undangan,
kepegawaian / aparatur, perijinan, sosial politik, organisasi
masyarakat, pertanahan, PDE dan arsip daerah.

meliputi :
Perdagangan, perindustrian, pertanian, perikanan, pangan, logistik, koperasi, keuangan
daerah, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah,
perusahaan patungan, dunia usaha dan penanaman modal.

meliputi:
Pekerjaan umum, tata kota, pertamanan, kebersihan, perhubungan,
pertambangan dan energi, perumahan rakyat dan lingkungan hidup,
ketenagakerjaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
kepemudaan dan olahraga, agama, pariwisata dan kebudayaan, sosial,
kesehatan, kependudukan dan keluarga berencana, peranan wanita dan
transmigrasi.
f |